Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Apostille kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Senin, (18/11). Bertempat di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasi, S.H., kegiatan ini mengusung tema "Memberikan Kemudahan Legalisasi Apostille Dokumen untuk Pendidikan ke Luar Negeri". Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait layanan legalisasi dokumen publik yang mendukung kebutuhan pendidikan ke luar negeri.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar; Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof. Dr. Achmad Faishal; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono; Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Safwan Zuraidi; Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo; serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari. Mahasiswa Fakultas Hukum ULM juga turut berpartisipasi sebagai peserta utama dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan inovasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.
“Layanan ini telah diresmikan pada 14 Juni 2022 dan berlaku sejak 4 Juni 2022, sejalan dengan Konvensi Apostille. Di Kalimantan Selatan sendiri, hingga saat ini terdapat 466 permohonan layanan Apostille, meliputi dokumen bisnis, pendidikan, dan kependudukan,” jelasnya.
Ramlan juga menegaskan bahwa layanan ini memudahkan pengesahan dokumen karena dilakukan oleh satu instansi, yaitu Kemenkumham, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof. Dr. Achmad Faishal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan pengetahuan tentang Apostille sebagai persiapan menghadapi kebutuhan global.
“Informasi yang disampaikan hari ini sangat relevan, terutama bagi mahasiswa yang memiliki rencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Dengan memahami proses Apostille, mahasiswa dapat mengurus dokumen secara mandiri dan efisien,” ujar Prof. Faishal.
Ia juga berharap agar sosialisasi ini dapat membuka wawasan mahasiswa mengenai pentingnya layanan publik modern seperti Apostille dalam menunjang mobilitas global. Selain itu, Analis Hukum Muda Kanwil Kalsel, Ariyanto, memaparkan materi mengenai layanan Apostille sebagai katalisator E-Service di Kalimantan Selatan.
Pemaparan ini disambut antusias oleh para mahasiswa, yang aktif berinteraksi dan mengajukan pertanyaan terkait proses dan manfaat layanan Apostille. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa, sehingga mereka mampu memanfaatkan layanan ini dengan maksimal untuk menunjang peluang studi atau pekerjaan di luar negeri. (foto dan teks : Pendi, ed : Eko)