Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Tabalong menjalin kerja sama dalam bidang Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, Rabu (22/5/24).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kabupaten Tabalong dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang tertuang dalam dokumen Nomor: 01/170.63.09/X/2022 dan W.19.PP.03.03-5289. Sebagai langkah konkret, kedua belah pihak mengadakan Perjanjian Kerja Sama untuk penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan H. Abubakar Sidiq, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong. Ramlan Harun, yang membidangi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah. Sedangkan H. Abubakar Sidiq menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Tabalong membutuhkan jasa tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Kerja sama ini bertujuan untuk terbentuknya Produk Hukum Daerah Kabupaten Tabalong yang berkualitas berupa Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan Peraturan Daerah. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, proses penyusunan regulasi di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)