Banjarmasin, Humas_Info - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 100.3.2/708/KUM/2024 Tanggal 11 Juni 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan Harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Rabu (18/09) yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pemebentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Sri Yunita. Mengawali kegiatan, Sri Yunita menyampaikan bahwa rapat harmonisasi yang saat ini dilakukan bersama dengan Pemprov Kalsel untuk memberikan tanggapan atas Ranperda yang diajukan.
“Melalui rapat harmonisai terhadap Ranperda kali ini, para Perancang Peraturan perundang-undangan akan memberikan tanggapan dan saran atas ranperda yang diajukan. Kemudian berdiskusi bersama-sama terkait pasal per pasal sehingga nantinya akan mencapai kesepakatan,” ucapnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Munazir Hadrani, menyambut baik atas kesempatan yang diberikan untuk dilaksanakan kegiatan harmonisasi.
“Terima kasih atas kesempatan harmonisasi yang diberikan, saran dan tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan akan kami jadikan acuan untuk melakukan perbaikan sehingga menjadi produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Munazir.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Saidi; Kasubag PPH, Bambang R; Penalaah Kebijakan, Reivan Azhar. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)