Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berkolaborasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel bertempat di Swissbel Hotel Banjarmasin, Jum’at (28/6/24).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program nasional penerapan keadilan restoratif atau 'restorative justice', di mana Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan 10 kota/kabupaten di Indonesia sebagai 'pilot project' untuk menerapkan keadilan restoratif. Kota Banjarmasin menjadi salah satu kota yang terpilih sebagai wilayah piloting tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Ditjen PAS, Pujo Harinto, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, serta perwakilan dari Ditres Narkoba Polda Kalsel, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banjar Raya, dan perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta BNN Kab./Kota di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan urgensi penerapan keadilan restoratif melalui penayangan video yang menjelaskan latar belakang dan nota kesepahaman bersama tentang restorative justice yang telah dilaksanakan Kanwil Papua Barat. Kakanwil juga berpesan untuk menghilangkan egosektoral guna mencapai sinergi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan penegakan hukum yang korektif dan rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Ditjen PAS, Pujo Harinto, membuka kegiatan tersebut dengan memberikan apresiasi atas kehadiran Forkopimda Kalimantan Selatan. Beliau menyampaikan pentingnya sinergi dalam mewujudkan Restorative Justice melalui pidana pengawasan dan kerja sosial. Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Dir. PKUKR, Kakanwil, Staf Ahli Gubernur, Ka. BNNP, dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Taufiqurrakhman juga menambahkan bahwa pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi overcapacity Lapas/Rutan khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: ADC, Ed: Joel/Eko)