Banjarmasin, Humas_Info - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalsel turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Slamet Riyadi, serta Pelaksana pada Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga yang mewakili Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Acara dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Analis Sumber Daya Manusia Ahli Madya, Benny Daryono yang mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menginternalisasi nilai-nilai core values BerAkhlak dalam setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. PuDalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Supartono, menyampaikan bahwa nilai-nilai inti atau core values harus senantiasa dioptimalkan dan diinternalisasi di seluruh kementerian.
”Hal ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan dan peraturan yang berlaku dapat berjalan efektif di seluruh unit kerja,” sebut Supartono.
Pemaparan materi sosialisasi terkait Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai menjadi acara inti dari kegiatan ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh pegawai Kemenkumham dalam memahami dan menerapkan peraturan baru yang sedang dirancang, guna menjaga integritas serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya Kemenkumham untuk memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dan mematuhi kode etik dan perilaku yang diharapkan, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)