Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menggelar rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi HAM (Yankomham) terkait tindak lanjut penanganan Jalan Ahmad Yani KM 171 yang rusak akibat longsor, Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dan dimoderatori Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, M. Yusup serta turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Eldy Prasetya Setiawan, Koordinator Penyuluh Hukum, Dianor dan pelaksana Sub Bidang Pemajuan HAM.
Peserta rapat dihadiri dari perwakilan berbagai instansi terkait, antara lain dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Selatan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan, dan Badan Perencana dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat ini diadakan sebagai respons atas laporan masyarakat dan maraknya berita online terkait kerusakan ruas jalan nasional di Jalan Ahmad Yani KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, Asisten Pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan, Aidin Hasmi memberikan informasi penting mengenai perkembangan penanganan jalan longsor. Mereka menyatakan bahwa longsornya jalan ini merupakan bencana non alam akibat aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan ruas jalan nasional, yang juga menjadi daerah pemukiman warga. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal antara tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter. Namun, kenyataannya jarak antara lubang tambang dengan jalan nasional di titik longsor ini kurang dari 40 meter.
Rahmiyanti Janoezir, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa meskipun mereka tidak memiliki wewenang langsung terkait masalah ini, pihaknya telah memberikan masukan dan arahan agar seluruh pihak terkait dapat menanggapi peristiwa ini secara efisien, terutama dalam penggunaan anggaran.
Sedangkan Sigit Mintarso selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan yang turut berhadir pada rapat ini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak kejadian ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan memulihkan konektivitas yang terputus. Sejak awal kejadian, BPTD telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak swasta, untuk melakukan penanganan darurat dan evaluasi terhadap penyebab longsor.
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh Maulana Achmadi juga berkomentar mengenai kasus ini, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan dan integrasi aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur. Ombudsman telah mengambil langkah proaktif dengan mengkoordinasikan penyelidikan bersama pihak berwenang untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan infrastruktur jalan.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Nani Ariani juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah setempat, termasuk pembebasan lahan untuk jalan alternatif dan pembangunan jalan baru.
Sebagai tindak lanjut, hasil dari rapat koordinasi ini akan dilaporkan kepada pimpinan. Kerja sama dengan lembaga lain akan terus dilakukan untuk merumuskan solusi jangka panjang melalui rekomendasi kebijakan. Selain itu, progres penanganan kasus ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tuntas serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)