Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kepada Pelaku Usaha di Wilayah Kalimantan Selatan. Acara ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23/07/2024, bertempat di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, Kadiv. Administrasi, Candrafriandi Achmad, Kadiv. Pemasyarakatan, Said Mahdar, dan jajaran Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kalsel serta para narasumber dan 60 orang pelaku usaha di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha. Kakanwil juga mengharapkan kegiatan Edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman sehingga dapat mencegah pelanggaran dan meningkatkan inovasi serta daya saing di kalangan pelaku usaha di wilayah Kalimantan Selatan.
Acara ini menghadirkan 3 narasumber yang kompeten di bidang Perlindungan HKI, yaitu: Kompol Dr. H. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus dari Polda Kalsel, Muh. Fandhi Fanani, S.H., M.Hum., Penyuluh Hukum Muda, dari Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Aulia Abdi, Pemilik Sambal Acan Raja Banjar.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya HKI dan mencegah pelanggaran HKI di wilayah Kalimantan Selatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha di Kalimantan Selatan dapat semakin memahami dan mematuhi hak kekayaan intelektual sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, ed: Eko)