Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan di Balai Pertemuan Garuda pada Selasa (05/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan Nomor: 038/256/SETWANBLG/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang berisi permohonan harmonisasi Ranperda.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yunita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Jumadi dengan didampingi oleh Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Jajaran DPRD Kabupaten Balangan yang hadir antara lain Ketua DPRD Balangan, Lindawati, Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syahbudin. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, Melda Risda Elfa.
Pada rapat harmonisasi ini, pembahasan difokuskan pada dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat membahas secara detail landasan hukum dan konsep substansi dari kedua Ranperda. Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui tim perancangnya memberikan masukan terkait keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar Ranperda ini tidak berbenturan dengan regulasi nasional dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal.
Dengan hasil harmonisasi yang dicapai dalam rapat ini, diharapkan Ranperda Kabupaten Balangan dapat segera diproses ke tahap berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah yang akan mendukung pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat, terutama di Balangan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)