Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel), melalui Divisi Keimigrasian, melaksanakan pendampingan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan Immigration Lounge di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, bersama dengan timnya, termasuk Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian (Kasubbid Zinkim), Endy Agustiawan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kanim Banjarmasin, Muhammad Harris, JFT Analis Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni, dan JFU Kanim Banjarmasin.
Setibanya di lokasi, tim Kanwil Kemenkumham Kalsel disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny Satria beserta jajarannya. Junita Sitorus menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk mempelajari mekanisme, penganggaran, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pembentukan Immigration Lounge yang sudah ada di Jakarta Selatan.
“Kedatangan kami adalah untuk belajar dan berkonsultasi mengenai pembentukan Immigration Lounge yang sudah diterapkan di sini. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme, penganggaran, serta sarana dan prasarana yang diperlukan,” ujar Junita Sitorus.
Ia menambahkan bahwa posisi Kanim Banjarmasin yang berada di Banjarbaru mengharuskan masyarakat dari Banjarmasin untuk melakukan perjalanan ke Banjarbaru untuk mendapatkan layanan keimigrasian. Oleh karena itu, pembentukan Immigration Lounge di Kota Banjarmasin sangat diperlukan.
Johannes Fanny Satria menjelaskan bahwa Immigration Lounge merupakan tantangan dari Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim), Silmy Karim, yang menginginkan adanya inovasi terbaru dalam layanan keimigrasian di mal. Di Jakarta Selatan, Immigration Lounge telah dibentuk di Pondok Indah Mall (PIM) 3 dengan tiga jenis layanan keimigrasian, yaitu paspor (khusus e-Paspor dan percepatan paspor), Visa on Arrival (VOA), dan informasi keimigrasian.
“Target jumlah permohonan dari Dirjenim adalah 200 permohonan per hari. Bulan ini kita sudah melayani 50 permohonan per hari, dan bulan depan akan ditingkatkan menjadi 100 permohonan, serta selanjutnya 200 permohonan per hari sesuai instruksi Dirjenim,” tambah Johannes Fanny Satria.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk Immigration Lounge diambil dari ABT TA. 2023 dan bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan operasional perkantoran dibayar oleh Kanimsus Non TPI Jakarta Selatan, dan sewa gedung merupakan program CSR dari pihak mall.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Kanim Banjarmasin dalam merencanakan dan membentuk Immigration Lounge yang dapat memudahkan masyarakat Banjarmasin mendapatkan layanan keimigrasian dengan lebih mudah dan cepat. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divim, Ed: Joel/Eko)