Jawa Barat, Humas_Info - Kamis, (19/09), setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat terkait pengawasan warga negara asing (WNA) asal Yaman, Tim Divisi Imigrasi Kanwil Kalimantan Selatan (Kalsel) melanjutkan kegiatan pengawasan di Kecamatan Cisarua, Bogor. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wisnu Dewanto, Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil serta Kasubbid Dakim, Yord Marshal Putra, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Denni Jumansaon Naibaho dan para pejabat serta staf di Divisi Keimigrasian Kalsel ini didampingi oleh Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Fokus pengawasan ini diarahkan pada Mohsen Cs, salah satu warga negara Yaman yang tengah dalam pengawasan khusus. Koordinasi di wilayah ini dilakukan untuk memantau potensi pelanggaran keimigrasian, terutama terkait pengungsi dan pencari suaka dari Timur Tengah.
Tim dari Kantor Imigrasi Bogor yang dipimpin oleh Plh Kepala Kantor, Ibu Pudji, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Bapak Adi, memberikan gambaran terkait kondisi wilayah kerja mereka. Menurut Bapak Adi, wilayah Kecamatan Cisarua menjadi fokus utama pengawasan, karena terdapat konsentrasi besar warga negara Timur Tengah, termasuk pengungsi asal Yaman. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa di wilayah kerja Kanim Bogor terdapat sekitar 2.400 pengungsi yang terdaftar di UNHCR. Kompleksitas masalah ini meningkat karena para pengungsi telah berbaur dengan masyarakat setempat, memicu berbagai permasalahan seperti konflik budaya, perebutan lapangan kerja, hingga perkawinan campur.
Selain itu, terdapat modus lain yang sering ditemukan terkait warga Timur Tengah, yakni penggunaan visa kunjungan untuk tinggal sementara di Bogor, lalu mendaftar sebagai pengungsi di bawah UNHCR. Beberapa kasus bahkan telah berujung pada deportasi. Modus lain yang melibatkan pemegang Kitas, khususnya visa investor, terungkap bahwa sebagian menggunakan visa ini hanya sebagai batu loncatan untuk pindah ke negara ketiga, seperti Kanada atau Australia, dengan alasan bisnisman bonafid. Pemanfaatan visa ini bertujuan untuk membangun rekam jejak yang baik di negara ketiga tersebut.
Dari hasil pengawasan ini, disimpulkan bahwa ada dugaan kuat jaringan WNA asal Yaman di Bogor, khususnya di Cisarua, terhubung dengan warga Yaman yang berada di Kalimantan Selatan pimpinan Mohsen Cs. Untuk menggali lebih dalam, tim Divisi Imigrasi Kalsel dan Wasdakim Kanim Bogor bersama-sama bergerak menuju kawasan Puncak Cisarua. Mereka melakukan investigasi terhadap beberapa warga Yaman di daerah tersebut, termasuk mengumpulkan informasi dari ketua perkumpulan warga negara Yaman yang telah sukses dan menjadi WNI.
Dari informasi yang didapat bisa ditarik benang merah bahwa apa yang terjadi dengan beberapa warga negara Yaman yang berada di Kalsel diduga ada jaringan tersendiri di Bogor khususnya daerah Cisarua.
Ketua pekumpulan warga Yaman menyampaikan bahwa sebagian besar warganya adalah pekerja keras dan investor asli. Namun, diakui ada beberapa oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mendaftar sebagai pengungsi untuk mendapatkan kartu UNHCR. Terkait dengan Mohsen Cs, tim menemukan keberadaan mereka, dan langsung diberikan Surat Tanda Panggilan (STP) untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, dan informasi tambahan dari jaringan informan masih ditunggu untuk langkah pengawasan berikutnya.
"Setelah melakukan pengawasan intensif di Cisarua, kami merekomendasikan agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mohsen Cs. Informasi yang kami peroleh di lapangan" ujar Junita Sitorus.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Jumadi secara terpisah menyampaikan komitmen untuk meminimalisir dan menindak pelanggar hukum keimigrasian di Kalsel.
"Warga Negara Asing yang berada di Indonesia, dalam hal ini di Kalsel harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran maka harus ditindak sesuai ketentuan sebelumnya jajaran imigrasi," ungkapnya. (foto : Kontibutor Div Im, teks : Pendi, ed : Eko)