Jakarta, Imigrasi_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan melakukan koordinasi intensif bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim), Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran Direktorat Intelijen Keimigrasian. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (02/08) di Jakarta, dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel.
Membuka sesi audiensi, Junita menyampaikan gambaran umum mengenai situasi WNA di Kalimantan Selatan. “Keberadaan WNA harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran,” ujarnya.
Junita juga menyoroti pola-pola WNA yang berbaur dengan masyarakat Kalsel yang dinilai perlu pengawasan khusus, di antaranya indikasi melalui pernikahan dan investasi. Terkait hal ini tim Kanwil Kalsel mengharapkan arahan dari Dit. Wasdakim untuk langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya dalam pengawasan dan penindakan.
Mewakili Dit. Wasdakim, hadir Ketua Tim Kerja Penyelidikan Keimigrasian, Asrul; Penanggung Jawab Pengawasan Keimigrasian Wilayah II, Arief Adi Prayogo; dan Eliza Wulandari, Analis Keimigrasian Ahli Madya.
Asrul menyampaikan bahwa penyatuan keluarga adalah bagian dari aturan yang mungkin dimanfaatkan WNA, dan hal ini perlu disosialisasikan terutama terkait perkawinan campur untuk melindungi perempuan Warga Negara Indonesia (WNI). Ia juga menyoroti penyalahgunaan izin tinggal melalui visa investor yang perlu diwaspadai dan ditindak.
“Penyatuan keluarga bagian dari aturan yang mungkin dimanfaatkan dan perlu penyuluhan hukum terkait perkawinan campur untuk melindungi para perempuan WNI. Adanya Visa Investor bisa menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan izin tinggal jika terdapat keterangan yang tidak benar dalam pengajuan izin tinggal. Apabila terbukti dapat dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun Pro Justitia,” ungkapnya.
Dengan koordinasi yang intensif ini, Kemenkumham Kalsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi yang diemban jajaran imigrasi. Selain itu, dalam rangka memastikan pengawasan dan penindakan terhadap WNA berjalan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan orang asing di Kalimantan Selatan agar lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan koordinasi ini dari jajaran Kemenkumham Kalsel antara lain Yord Marshal Putra, Kasubbid Dakkim; Agus Heriyanto, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, serta sejumlah pejabat dan pelaksana terkait. (Humas Kumham Kalsel, foto dan teks: Eko)