Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menghadiri acara Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemerintah Kota Banjarmasin, pada Rabu (10/07/2024).
Acara ini diadakan di Best World Kindai Hotel dan dihadiri oleh 45 peserta dari berbagai pelaku ekonomi kreatif.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, S.H., M.M., Plt. Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Widya Pelissa, S.Pi., M.M.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Plt. Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, yang dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Dalam sambutannya, Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa Kota Banjarmasin memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif yang terlihat dari banyaknya pelaku usaha kreatif yang menghasilkan berbagai karya inovatif dan kreatif.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya hak kekayaan intelektual dalam melindungi karya dan inovasi mereka. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual sehingga karya-karya mereka dapat terlindungi secara hukum, serta mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan dukungan hukum yang memadai.
Beberapa narasumber dari Kemenkumham turut memberikan materi dalam acara ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, menyampaikan materi mengenai hak kekayaan intelektual secara umum. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum hak cipta secara spesifik. Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, menyampaikan pentingnya perlindungan hak cipta bagi produk UMKM. Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman mendalam tentang hak cipta dan prosedur pendaftarannya secara online.
Acara diakhiri dengan paparan dari Plt. Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, yang menjelaskan peran pemerintah daerah Banjarmasin dalam melindungi hak cipta.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin dalam melindungi karya dan inovasi mereka melalui pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)