Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Senin (8/7/24). Rapat ini diinisiasi oleh DPRD Kota Banjarbaru guna memastikan Ranperda yang sedang disusun menjadi produk hukum yang berkualitas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Agus Sartono, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Hindera Wahyudin. Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Pansus V dan Pansus VI, Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat ini, dua Ranperda diinisiasi oleh DPRD Kota Banjarbaru untuk diharmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel, yaitu:
1. Ranperda Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah;
2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Hindera Wahyudin, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, menyampaikan bahwa dua Ranperda ini diinisiasi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sistem drainase yang berperan penting dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dengan proses harmonisasi atas Ranperda yang diusulkan ini, kami berharap nantinya dapat menjadi produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” ucapnya
Agus Sartono, selaku Kepala Bidang Hukum, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pasal tersebut menekankan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dalam hal ini diamanatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI," terang Agus Sartono.
Setiap pasal dari Ranperda tersebut dianalisis secara cermat oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang optimal. Substansi teknis, kajian, dan tata penulisan dari Ranperda tersebut dikoreksi dan diberikan rekomendasi perbaikan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik secara lisan maupun yang akan disajikan secara tertulis. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Intern: Audi, Ed: Eko)