Banjarmasin, KI_Info – Pada Kamis, (11/07/2024) hari kedua kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemerintah Kota Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan turut berpartisipasi aktif. Acara ini berlangsung di Best World Kindai Hotel Banjarmasin dan dihadiri oleh 39 pemohon hak cipta.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, bersama tim dari Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), termasuk Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, serta tiga helpdesk KI, hadir untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pemohon.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang proses pendaftaran hak cipta dan pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta mereka.
Dalam pendampingan ini, para pemohon mendapatkan konsultasi mendalam untuk memastikan kelengkapan berkas yang diperlukan. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah teknis dan administratif yang harus diikuti agar pendaftaran hak cipta berjalan lancar.
Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk memastikan setiap pemohon dapat melalui proses pendaftaran dengan mudah, sehingga hak cipta atas karya yang dimiliki segera terlindungi secara hukum.
Acara diakhiri dengan sambutan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, yang menekankan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pelaku ekonomi kreatif. Beliau juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pemohon dalam melindungi karya cipta mereka.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual, serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin. (Kontributor KI: Ade, ed: Eko/Arie)