Kotabaru, PPHD_Info - Kabupaten Kotabaru memiliki potensi besar dalam kekayaan intelektual, baik dari sumber daya alam, keragaman budaya tradisional, maupun kreativitas sumber daya manusianya. Namun, untuk mengoptimalkan potensi ini, diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan dukungan teknis dari berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyusunan regulasi pelindungan kekayaan intelektual melalui kerja sama antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel).
Tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kanwil Kemenkum Kalsel, yang terdiri dari tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan, telah melaksanakan pengumpulan data primer secara langsung dari berbagai perangkat daerah, stakeholders, pelaku usaha, dan pegiat kekayaan intelektual di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 18-19 November 2024, melibatkan delapan lembaga dan instansi, termasuk Bagian Hukum Pemkab Kotabaru, Bappeda, Dekranasda, serta para pelaku usaha mikro.
Hasil wawancara yang dilakukan tim perancang mengungkapkan bahwa jumlah pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Kotabaru masih minim.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelindungan KI bagi masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelindungan KI di Kabupaten Kotabaru.
Ranperda yang sedang disusun diharapkan mampu melestarikan dan memberdayakan budaya lokal sebagai identitas daerah, menciptakan masyarakat yang kreatif dan inovatif, serta memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
Tim penyusun regulasi ini melibatkan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai tingkat keahlian, di antaranya Eryck Yulianto, Bahjatul Mardhiah, Muhammad Rezki Kusuma, Dian Apriliasari Rahman, Lely Hayati, Eka Sari, Ryna Frensiska, Nizar Al Farisy, Muhammad Novi Saputra, dan Ikhwan Ridhani.
Dengan adanya langkah strategis ini, Kabupaten Kotabaru diharapkan mampu mengoptimalkan potensi kekayaan intelektualnya sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menjadi daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional. (Kontributor: Nizar/Ryna, ed: Eko/Arie)