Banjarmasin, Humas_Info - Dalam upaya mempercepat pengakuan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan sebagai produk unggulan Kabupaten Kotabaru, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kamis (28/11). Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan proses permohonan IG yang masih dalam tahap penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kotabaru menyampaikan pentingnya pengakuan IG Gula Aren Tirawan bagi penguatan ekonomi daerah. Produk ini tidak hanya memiliki nilai historis dan budaya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat setempat. Dengan adanya pengakuan IG, Gula Aren Tirawan diharapkan dapat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, hadir M. Yusup selaku Plt. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. Mereka memberikan pemaparan terkait tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses permohonan IG tersebut. “Kanwil Kemenkumham Kalsel berkomitmen dalam mendukung penyelesaian administrasi dan memastikan kelengkapan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Yusup.
Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran IG Gula Aren Tirawan, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru. Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual lokal. (Kontributor Divyankumham/KI, ed : Iwan/Eko).