Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2014, khususnya mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan
Banjarbaru, (18/03/2014) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Drs. Gunarso,Bc.IP, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Zulkifli, S.H.,M.H. dan Kasubag Penyusunan Program, M. Jumberansyah mengadakan kunjungan ke Pemerintah Kota Banjarbaru. Kunjungan tersebut langsung disambut oleh Walikota Banjarbaru, Drs. Ruzaidin Noor.
Pertemuan yang dimulai pada
Banjarmasin, (17/03/2014) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Drs. Gunarso, Bc.IP beserta Kepala Divisi Administrasi, Zulkifli, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. Budi Rahardjo, Bc.IP., S.H., melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan Klas I Banjarmasin.
Bertempat
Banjarmasin, 11/03/2014 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Drs. Gunarso, Bc.IP pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berkesempatan menghadiri acara pembukaan Workshop Bimbingan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan IAIN Antasari dan Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan IAIN Antasari Banjarmasin.
Acara
Subkategori
Berita Satuan Kerja
Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan dan melonjaknya pengangguran. Kemenkumham berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yg berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.
Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat dan saudara sesama pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi. Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain.
#SahabatPengayoman tetap waspada ya, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi. Salam sehat
#KumhamPeduli
#KumhamBerbagi