Banjarmasin, 11/03/2014 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Drs. Gunarso, Bc.IP pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berkesempatan menghadiri acara pembukaan Workshop Bimbingan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan IAIN Antasari dan Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan IAIN Antasari Banjarmasin.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. Budi Rahardjo, Bc.IP., S.H; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Edi Teguh Widodo; Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Banjarmasin, Drs. Nadzif Ulfa. M.Si; dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rakhmat Renaldy, dan staf serta Legal Drafter.
Kakanwil menjelaskan bahwa Bimtek Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan IAIN Antasari merupakan proses penanaman suatu pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta workshop mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang bertujuan dalam rangka koordinasi, menyamakan persepsi sekaligus membekali para peserta workshop dan pihak-pihak yang berkepentingan agar memiliki pengetahuan dan kompetensi untuk mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang baik sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama lanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan IAIN ANtasari Banjarmasin tentang Pembentukan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum serta Penghormatan, Pemajuandan Pemenuhan HAM di Kalimantan Selatan, yang mana tujuannya adalah untuk peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan hukum di Kalimantan Selatan. Kakanwil berharap melalui kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat bekerjasama dalam hal legal drafting, sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penyuluhan hukum, pembinaan lembaga bantuan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum serta pembinaan mental dan rohani warga binaan pemasyarakatan.(hr/hm)