Visa Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perairan

Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah Indonesia. ITAS Perairan ini dapat diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 180 (seratus delapan puluh) hari, tergantung dari permohonan yang diajukan dan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

Orang Asing yang akan bekerja di perairan Indonesia dapat masuk dengan dua cara, yaitu:

  1. Datang langsung bersama kapal tempat dia akan bekerja (tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).
  2. Tidak datang bersama kapalnya (memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).

Cetak   E-mail