Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK. Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir. Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan.

Alih Status ITK tidak diberikan kepada:

  1. Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)
  2. Pengunjung dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
  3. Awak alat angkut

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

    1. menanamkan modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.

Cetak   E-mail