Peresmian Pos Bapas dan Kegiatan Penegakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan pada RUTAN Klas IIB Pelaihari

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2014, khususnya mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Drs. BUDI RAHARJO, Bc.IP., M.H., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Banjarmasin, Drs. Nadzif Ulfa, M.Si., dan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIB Pelaihari, R.M. Kristiyo Nugroho, Amd.IP., S.H., M.H., meresmikan operasional Pos Bapas Pelaihari yang bertempat di Rutan Klas IIB Pelaihari.

Pos Bapas dimaksud merupakan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nomor : W.19-1.496-PK.05.03 Tahun 2013 tanggal 16 Mei 2013.

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Banjarmasin (Drs. Nadzif Ulfa, M.Si) pada kesempatan itu juga memberikan pengarahan mengenai mekanisme kerja Pos Bapas kepada Klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pada kegiatan tersebut dihadiri juga oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Polres Tanah Laut serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klas I Banjarmasin.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Kegiatan Penegakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama Kasubid Keamanan dan Ketertiban memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai Penegakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari, pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan menekankan agar Petugas Pemasyarakatan dalam pergaulan sehari-hari berpedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan etika sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan menjelaskan hubungan antara pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran Disiplin PNS, bahwa pelanggaran Kode Etik tidak mutlak pelanggaran Disiplin PNS, namun pelanggaran Disiplin PNS mutlak merupakan pelanggaran Kode Etik. (red: Divisi Pemasyarakatan©27032014 / by Dahlan dan Hatta)

 

 photo DSC02432_zps437ac1b6.jpg

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Drs. Budi Raharjo, Bc.IP., M.H) dengan dihadiri Kepala Bapas Klas I Banjarmasin (Drs. Nadzif Ulfa, M.Si) bersama Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kepala Rutan Klas IIB Pelaihari (RM. Kristyo Nugroho, Amd.IP, S.H., M.H) meresmikan operasional Pos Bapas yang bertempat di Rutan Klas IIB Pelaihari.

 photo DSC02440_zps25e06c2b.jpg  photo DSC02441_zps8e5e16ca.jpg

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Banjarmasin bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Rutan Klas IIB Pelaihari menjelaskan mekanisme kerja Pos Bapas di Rutan Klas IIB Pelaihari kepada klien Pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanah Laut, dihadiri juga oleh unsur-unsur Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Polres Tanah Laut.

 

 

 photo DSC02438_zps29471070.jpg

 

Kegiatan Penegakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Rutan Klas IIB Pelaihari.

 photo DSC02453_zps5197e724.jpg  photo DSC02455_zps9719ed73.jpg


Cetak   E-mail