AHU Partai Politik

Pengertian Partai Politik

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

Pewarganegaraan

Pengertian Pewarganegaraan

Layanan Pewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan Pewarganegaraan atau alih status dari Warga Negara Asing  (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pewarganegaraan  adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri;
  2. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran;
  3. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara.

 

Pewarganegaraan

Pengertian Pewarganegaraan

Perseroan Perorangan

Apa Itu Perseroan Perorangan ?

Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Panduan Aplikasi

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan

Aplikasi Pendaftaran

https://ptp.ahu.go.id/

Aplikasi OSS

https://oss.go.id/

Panduan Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan

 Panduan Pendaftaran

Video Panduan

LIHAT VIDEO

Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Persyaratan

  • Melakukan pembelian data fidusia/pembayaran PNBP unduh data fidusia.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Permohonan data Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dilakukan secara elektronik melalui www.ahu.go.id;
  • Pemohon memilih pencarian/unduh data fidusia untuk mengisi format pencarian data, berdasarkan: a. Nomor sertifikat Jaminan Fidusia; b. Objek berserial nomor; c. Objek tidak berserial nomor; d. Pemberi fidusia; e. Penerima Fidusia.
  • Apabila data fidusia terdaftar, pemohon dapat mengajukan permohonan unduh data, dengan melakukan pembelian data/pembayaran PNBP unduh data Fidusia dengan mengisi data sebagai berikut: a. Bagi pemohon orang perorangan data terdiri dari: 1) nama; 2) nomor induk kependudukan; 3) alamat kedudukan; 4) alamat surat elektronik, dan nomor telepon b. bagi pemohon korporasi, yang data terdiri dari: 1) nama; 2) nomor surat keputusan pengesahan; 3) nomor pokok wajib pajak; 4) alamat kedudukan; 5) alamat surat elektronik; dan 6) nomor telepon.
  • data fidusia yang dimohonkan akan dikirim ke email yang dicantumkan oleh Pemohon.

Waktu Penyelesaian

5 Menit

Biaya / Tarif

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

1. Melihat data terdaftar atau tidak: Rp. 0,-

2. Unduh data Fidusia: Rp. 50.000,-

Produk Pelayanan

  • Data fidusia

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Aplikasi Fidusia Online :

https://fidusia.ahu.go.id/

Subkategori

Search Mobile