AHU Perseroan Terbatas

Pengertian Umum AHU Perseroan Terbatas

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya.

AHU Yayasan

Pengertian Umum Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.

AHU Perkumpulan

Layanan Perkumpulan dapat diakses melalui website AHU online 

Panduan tentang Perkumpulan dapat dilihat  melalui tautan Panduan Aplikasi Perkumpulan - AHU Online

Bagi anda yang mencari panduan Pencarian Data Profil Perkumpulan dapat diakses melalui tautan pencarian_perkumpulan [AHU ONLINE]

AHU Pemilik Manfaat

Layanan Pemilik Manfaat dapat diakses melalui website AHU online 

Untuk melihat panduan Pemilik Manfaat anda dapat mengklik tautan dibawah ini

Panduan Aplikasi Pencarian Data Pemilik Manfaat - AHU Online - AHU Online

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi

A. Pengisian Data Melalui AHU ONLINE (SABH, SABU dan Aplikasi Koperasi)

  1. SABH (PT, YAYASAN dan PERKUMPULAN)
    * Pendirian Lihat Detil
    * Perubahan Lihat Detil
  2. SABU (PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA dan PERSEKUTUAN PERDATA)
    * Pendirian
    * Perubahan
  3. APLIKASI KOPERASI
    * Pendirian
    * Perubahan

Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Pendirian
Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Perubahan

B. Pengisian Data Melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner Aplication)

  1. Umum (Korporasi/orang yang dikuasakan)
    Lihat Permohonan - Umum
    Download Permohonan BO - Umum
  2. Notaris
    Lihat Permohonan - Notaris
    Download Permohonan BO - Notaris

Lihat Perbedaan PELAPORAN, PERUBAHAN DAN PENGKINIAN

AHU Wasiat

Pengertian Umum Wasiat

Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau tertutup.

Setelah si yang mewariskan meninggal dunia, maka surat wasiat tertutup atau rahasia tadi harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang mana dalam daerahnya warisan yang bersangkutan telah jatuh meluang, maka Balai harus membuka surat itu dan membuat proses verbal dari penerimaan dan pembukaan surat wasiat sepertipun dari keadaan dalam mana surat wasiat itu berada, untuk akhirnya mengembalikannya kepada Notaris.

Subkategori

Search Mobile