Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN SELATAN

 

  1. Melakukan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan;
  2. Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi dari Divisi dan Unit Pelaksana Teknis  untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan;
  3. Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website;
  4. Melakukan penatausahaan informasi dan dokumentasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Cetak   E-mail