Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap

Umum

Izin Tinggal Terbatas  (ITAS) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.

Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITAS berakhir.

Alih Status ITAS menjadi ITAP tidak diberikan:

  1. Untuk kegiatan perairan;
  2. alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian;
  3. untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
  4. saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

  1. Rohaniwan;
  2. Pekerja;
  3. Penanam modal;
  4. Pemegang fasiloitas dalam rangka rumah kedua;
  5. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
  6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap;
  7. Eks Warga Negara Indonesia;
  8. Orang yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
  9. Orang yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
  10. Eks anak berkewarganegaraan ganda; dan
  11. Anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

Cetak   E-mail