Alih Status Izin Tinggal

Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK. Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir. Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan.

Alih Status ITK tidak diberikan kepada:

  1. Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)
  2. Pengunjung dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
  3. Awak alat angkut

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

    1. menanamkan modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.

Persyaratan Umum

1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku yang memuat:

    • Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
    • Izin Tinggal Kunjungan.

2. surat jaminan dari Penjamin; dan
3. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pemohon Alih Status ITK ke ITAS:

  • Penanam Modal
    • Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal. 
  • Tenaga Ahli
    • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 
  • Tenaga Ahli pada instansi pemerintah
    • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait. 
  • Rohaniwan
    • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; dan
    • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan. 
  • Pendidikan dan Pelatihan
    • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang membidangi pelatihan atau penelitian. 
  • Penelitian Ilmiah
    • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya. 
  • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
    • akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    • akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    • kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia. 
  • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
    • akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku. 
  • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia
    • akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    • akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    • surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    • kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. 
  • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
    • akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    • akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya. 
  • Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri
    • surat keterangan dari instansi pemerintah yang menjelaskan alasan Orang Asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri; atau
    • surat keterangan dari Penjamin atau Penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal. 
  • Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
    • bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

Prosedur

1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi sekaligus melakukan:

    • pembayaran biaya keimigrasian,
    • wawancara, pengambilan foto dan sidik jari,

2. Pengawasan lapangan terhadap pemohon jika diperlukan;
3. Berkas yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas Imigrasi selanjutnya disampaikan ke Divisi keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
4. Berkas yang telah diperiksa dan dikaji persyaratannya kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta persetujuan;
5. Direktur Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan alih status ITK menjadi ITAS;
6. Penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  1. Proses di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tambahan 4 (empat) hari kerja jika dilakukan Pengawasan Keimigrasian);
  2. Proses di Divisi Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima;
  3. Proses di Direktorat Jenderal Imigrasi maksimum 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima;
  4. Penyelesaian permohonan di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan Direktur jenderal Imigrasi terbit.

Informasi Tambahan

1. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan dengan mempertimbangkan:

    • rekomendasi instansi yang berwenang;
    • permohonan pemohon; dan
    • masa berlaku Paspor Kebangsaan.

2. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaannya
3. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000

Cetak   E-mail