Persyaratan
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
- CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
- Melampirkan kelengkapan dokumen :
- Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.