Ungkap Cara Berurusan dengan Hukum, Kakanwil Muncul di TVRI

Banjarmasin – “Khususnya bagi orang/kelompok miskin, tidak perlu takut saat bermasalah dengan hukum. Karena Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia mempunyai program pemberian bantuan hukum melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,” tegas Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi, saat dialog interaktif di Studio 2 TVRI Kalimantan Selatan di Banjarmasin. (Rabu,30/03)

                Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada pasal 1 (satu) disebutkan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum) secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum (orang/kelompok orang miskin) dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan.

                Dalam dialog tersebut, salah seorang penelepon mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui adanya program bantuan hukum pemerintah melalui acara ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, tidak membantah minimnya informasi yang didapat masyarakat terkait bantuan hukum. “Menyikapi kendala ini, maka melalui acara dialog interaktif di TVRI kami berupaya untuk mensosialisasikan program bantuan hukum di Kalsel. Sebagai informasi untuk wilayah Kalsel, bantuan hukum dapat diperoleh pada LKBH Unlam dan LKBH UWK. Saat ini Kanwil hanya memiliki kerjasama dengan 2 (dua) organisasi tersebut sebagai perantara pemberian bantuan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan seiring dengan efektif dan efisiennya program ini akan bertambah pula Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham di Kalsel,” jelas Unan Pribadi.

Kontributor: Sekretaris Pimpinan


Cetak   E-mail