Divisi Keimigrasian Bahas Izin Tinggal dan Pembentukan Desa Binaan: Langkah Strategis Kemenkumham Kalsel

1

Banjarbaru, Imigrasi_Info - Dalam sebuah rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada Selasa (16/04/2024), Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas permasalahan terkait izin tinggal keimigrasian dan mengevaluasi rencana aksi B03 tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Divisi Keimigrasian beserta seluruh pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

2

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, memimpin pembahasan yang mencakup beberapa topik penting. Salah satunya adalah pembuatan draft perkiraan biaya untuk menangani permasalahan yang melibatkan 4 Warga Negara (WN) India kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain itu, juga dibahas pembaruan paspor terakhir dan penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian untuk 4 WN India, serta analisis kebutuhan pelayanan paspor untuk memaksimalkan pemberian kuota sesuai dengan formulasi Ditjen Imigrasi.

Dalam laporan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni, terungkap beberapa kendala yang dihadapi, termasuk terkait kuota M-Paspor yang terkendala oleh jumlah unit printer paspor yang terbatas. Namun, ada progres yang positif terkait dengan pembentukan Desa Bina Imigrasi, dimana komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin dan Tanah Laut telah dilakukan.

3

Setelah diskusi yang intensif, Junita Sitorus mengambil beberapa keputusan penting. Ini termasuk mencatatkan pernikahan Ms. Noor Hayati di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pengajuan Vitas penyatuan keluarga oleh suami Ms. Noor Hayati, serta pelaksanaan deportasi bagi yang sudah menikah. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatur izin tinggal dan keluarga yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, disepakati juga bahwa akan dilakukan kegiatan sosialisasi terkait pembentukan Desa Bina Imigrasi yang melibatkan audiens dari sekolah dan korban TPPO. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif terhadap permasalahan izin tinggal keimigrasian di Kalimantan Selatan. (Kontributor IM: Badar, ed: Eko/Arie)

7

7

7


Cetak   E-mail