Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Monev Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Pelaihari

LUHKUM 6

Pelaihari_Humas_Info - Dalam rangka memastikan pelaksanaan bantuan hukum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selaku Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Kamis (28/03/2024).

Kegiatan monev ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pengawasan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu berjalan dengan baik dan penerima bantuan hukum mendapatkan hak-haknya serta dilayani secara profesional oleh pemberi bantuan hukum tersebut.

Monev dilanjutkan dengan melakukan wawancara langsung terhadap warga binaan penerima bantuan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bantuan hukum yang didapatkan oleh penerima bantuan hukum apakah telah sesuai dengan hak-haknya, karena melalui wawancara mendalam kepada penerima bantuan hukum kita bisa mengetahui proses pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik atau tidak,” ucap Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Yulli Rachmadani.

Kanwil Kemenkumham Kalsel berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum senantiasa meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Adapun bila didapati ada Pemberi Bantuan Hukum tidak profesional didalam melakukan pendampingan proses hukum, maka akan dievaluasi kinerjanya,” pungkas Yulli. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel Kalsel, Kontributor: Div Yankumham, ed : Joel/Eko)

LUHKUM 6LUHKUM 6LUHKUM 6LUHKUM 6LUHKUM 6


Cetak   E-mail