Tumpukan Sandal Jepit di Lapas Narkotika, untuk Apa ?

IMG 1296IMG 1296Karang Intan – Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus melakukan terobosan kebijakan dalam mengoptimalkan pengawasan dan mencegah adanya penyelundupan barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas Narkotika. Kali ini, setiap pengunjung warga binaan Lapas Narkotika, wajib mengganti alas kaki yang mereka gunakan (sepatu/sandal) dengan alas kaki yang disediakan Lapas, sebelum memasuki Lapas Narkotika. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2019.

Setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas Narkotika, dilakukan pemeriksaan seperti kunjungan pada umum nya, yakni pemeriksaan badan dan barang bawaan. Kemudian mereka diminta mengganti alas kaki yang mereka gunakan dengan sandal yang telah tersedia, selanjutnya dipersilahkan memasuki Lapas Narkotika untuk bertemu warga binaan, sandal dikembalikan ke petugas saat pengunjung selesai melakukan kunjungan.

Bapak Rustam Effendi,S.H.,M.A, selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Jum’at (04/01/2019) dalam keterangannya mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan ini telah lama direncanakan. “Kebijakan ini memang sudah lama saya rencanakan, tapi baru terealisasi awal tahun 2019”, jelas nya.

Lebih lanjut Rustam mengatakan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tidak ada lagi penyelundupan barang-barang terlarang yang gagal dari pemeriksaan petugas, terutama karena disembunyikan pada alas kaki pengunjung. “Kebijakan ini diharapkan dapat mentiadakan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang, seperti shabu-shabu, ektesi, dan obat prikotropika lain yang diselipkan pada alas kaki (sandal/sepatu)” tutup nya.

Dalam pernyataan terpisah, Supari,Bc.IP.,S.Sos selaku Kalapas Narkotika mengatakan “saat ini modus penyelundupan barang-barang terlarang sudah sangat luar biasa, oleh karena itu petugas yang melakukan penggeledahan badan baik bagi pengunjung wanita maupun laki-laki harus lebih teliti dan cermat agar tidak ada barang-barang terlarang yang masuk, dengan adanya kebijakan ini, sangat membantu dalam meminimalisir penyelundupan-penyelundupan tersebut”, tegas nya.

LP Narkotika Kelas IIA Karang Intan sangat serius dalam hal pemberantasan peredaran barang-barang terlarang, terutama dari pengunjung warga binaan.

Kontributor - Abs


Cetak   E-mail