KEMENKUMHAM KALSEL KEMBALI PETAKAN WILAYAH RAWAN PUNGLI

Banjarmasin, Humas Info_ “Evaluasi Kinerja yang harus kita lakukan dari 62 wilayah rawan pungutan liar (Pungli) untuk dipetakan kembali agar bisa dilakukan sosialisasi pencegahan sehingga wilayah-wilayah yang rawan pungli bisa berkurang atau tidak ada lagi, peta wilayah rawan pungli hanya sebagai ukuran indikator keberhasilan program pemberantasan pungli.”Kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Imam Suyudi.Rabu (24/01), bertempat di ruang rapat Kanwil dalam rapat pembahasan evaluasi kinerja UPP, target kinerja dan LKIP Tahun 2017 Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pengawas.

Selain itu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Imam Suyudi memberikan arahan dalam rangka pelaporan Target Kinerja dimana untuk pelaporan Bulan ke 12 (B.12) Tahun 2017 belum terferivikasi sedangkan Target Kinerja Tahun 2018 pada hakekatnya sama agar dipersiapkan data dukung pelaporan bulan ke-3 (B03) Tahun 2018 ini

“Penerbitan SK CB, PB dan CMB harus sesuai aturan yang ditetapkan dan transfaran tidak ada pungutan liar dan bagi WBP  yang menjalani CB, PB dan CMB harus wajib lapor.”tegas Kadiv PAS, Anas Saeful  Anwar

Kepala Bagian Penyusunan Program, Andi Basmal menyampaikan, “Terkait dengan wilayah rawan pungutan liar sebagai wilayah rawan yaitu Bidang Penyusunan Program terdiri dari Subbag Penyusunan Program yang meliputi : Pelaksanaan Monev Anggaran, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran dan Subbag PPHTI meliputi : Layanan Peliputan.”Ungkapnya

Senada dengan Kabag PP, Kepala Bagian Umum, Rakhmat Renaldy turut pula menyampaikan bahwa pada bagian Subbag Pengelolaan Keuangan dan Perlengkapan serta Kepegawaian dan Tata Usaha turut pula menyampaikan wilayah rawan pungutan liar seperti : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui LPSE, dan penghapusan BMN, Mutasi /Promosi, Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah harus melalu Aplikasi SIMPEG.”

Sementara itu Kabid Lalintankim, Samiudin menyampaikan,“ Target Kinerja Divisi Imigrasi pada tahun lalu mengenai tercapainya efektifitas Orang Asing melalui sistem APOA di seluruh Indonesia periode T17-B09 90% belum terpenuhi karena pemilik/pengurus tempat penginapan yang telah diminta oleh petugas imigrasi melaporkan data orang asing yang menginap ditempatnya belum memiliki fasilitas koneksi internet untuk melakukan APOA. Ditambahkan lagi “untuk tersedianya aplikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan izin tinggal (ITK, ITAS,ITAP) Keimigrasian melalui Bank dengan A dalam rapat pembahasan evaluasi kinerja UPP, target kinerja dan LKIP Tahun 2017 Kanwil Kemenkumham Kalsel Aplikasi SIMPONI tidak 100% dikarenakan Kantor Imigrasi belum melaksanakan pembayaran PNBP izin keimigrasian melalui Bank dengan Aplikasi Simponi"untuk menghindari wilayah rawan pungli.Tambahnya

“Sedangkan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dimana pelaporan target kinerjanya seperti Terlaksananya Koordinasi dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan target kinerja laporan koordinasi dengan ditjen HAM dan sudah dilaporkan pada B.06 dan B.09 Tahun 2017 sudah 100% Hijau dimana memang sebelumnya di pelaporan bulan ke-3 (B03) capaiannya hanya 35%  (Merah) karena tidak melampirkan laporan tersebut” Kata Kadiv Yankum, Unan Pribadi.(humas kanwil)

FR 1

FR 2

FR 3


Cetak   E-mail