FGD EVALUASI PERKEMBANGAN DAN PENATAAN DESA WONOREJO TAHUN 2017, KERJASAMA DENGAN DPMD BALANGAN

Banjarmasin, Humas Info_Senin (11/12) bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sedang berlangsung Focuss Group Discussion (FGD) tentang Evaluasi Perkembangan dan Penataan Desa Wonorejo Tahun 2017. Hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Balangan dan perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Dalam FGD kali ini membahas mengenai perkembangan dan penataan desa Wonorejo sebagai salah satu desa transmigrasi di kecamatan Juai, Balangan yang mana sudah berdiri sejak tahun 1989. Namun sangat disayangkan pada tahun 2017 diperoleh informasi bahwa luas wilayah desa Wonorejo berkurang hampir 90% disebabkan karena beralihnya status kepemilikan menjadi milik PT. Adaro Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa bermaksud melakukan kajian hukum untuk menata kembali desa Wonorejo sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Penataan desa yang dimaksudkan adalah menggabungkan 2 desa yang berdekatan batas wilayahnya, yaitu desa Wonorejo dengan desa Sumber Rezeki. Dalam hal ini diperlukan adanya naskah akademik untuk memetakan konsep-konsep pemikiran dan memberikan justifikasi ilmiah mengenai urgensi penggabungan 2 desa tersebut ditinjau dari aspek filosofis sosiologi dan yuridis.

Kegiatan akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 10 Desember s.d 12 Desember 2017 mendatang. Diharapkan dengan adanya FGD kali ini akan menghasilkan terobosan peningkatan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

FGD Balangan1

 

FGD Balangan2


Cetak   E-mail