KEGIATAN SOSIALISASI HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Banjarmasin,  Humas Info_ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia , yang dihadiri oleh 35 orang pelajar dari SMP Kristen Banjarmasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Rabu (14/06) bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.(14/06)

Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut adalah dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, lanjut Rooseno Harjowidigdo dalam materinya menyampaikan  tentang ” Hasil Penelitian Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hak Sipil, Penanganan terhadap anak penyalahguna narkoba pada umumnya anak masih ditempatkan sebagai pelaku bukan korban dalam kasus narkoba  belum ada rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial terhadap anak penyalahgunaan narkotika, kebijakan rehabilitasi pada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seringkali diberikan sebelum tahap persidangan dan Narasumber Rosita Saifuddin dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyampaikan materi tentang Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Persfetif Hak Sipil di Kalimantan Selatan, Narkoba mengancam bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak, dari tingkat anak-anak hingga sekolah tinggi menengah atas, anak baik sebagai pengguna maupun sebagai penyalahguna narkoba merupakan ancaman terhadap mutu generasi muda dimasa depan, dalam konteks peradilan pidana anak maka hal yang harus diperhatikan dan dijunjung ialah Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: ”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan narasumber (humas Kanwil).

bu arpah 1

 

bu arpah 2

 

bu arpah 3

 


Cetak   E-mail