SOSIALISASI FIDUSIA ONLINE DI KABUPATEN BANJAR

Martapura, Humas Info_ Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fidusia Online di Daerah, kegiatan bertempat di Aula Baiman Kantor Bappeda Kabupaten Banjar.(22/10)

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi fidusia online di daerah yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Banjarbaru, kegiatan dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, sebanyak 50 orang peserta ikut dalam kegiatan sosialisasi diantaranya dari Notaris di wilayah Kab. Banjar, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan (finance), Pegadaian, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kab. Banjar, JFU dan JFT Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Adapun maksud dan tujuan dari Sosialisasi Fidusia Online ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa hukum jaminan fidusia dan untuk memberikan informasi, meningkatkan pemahaman serta memberikan kesadaran kepada masyarakat serta aparatur pemerintah untuk memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran fidusia online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi juga menyajikan materi dan narasumber diantaranya materi Kebijakan Dirjen AHU dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, materi Mekanisme Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Pelaksanaan Titel Eksekutorial dan Penjualan Dibawah Tangan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dewe Putu Wenten, materi Teori Hukum Jaminan Fidusia oleh Lektor Kepala Fak.Hukum Unlam, Dr. Noor Hafidah, dan materi Hukum Jaminan Fidusia (Cara Pandang Hukum Dari Bermacam Segi Hukum), Bambang Oyong Notaris PPAT Kota Banjarmasin.(Humas Kanwil)

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail