OPERASI GABUNGAN PENGAWASAN ORANG ASING

Banjarmasin Humas Info_ Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian membentuk Tim Satuan Tugas Gabungan bersama Kanim Klas I Banjarmasin dan Kanim Batulicin dalam rangka operasi pengawasan orang asing Tahap II di Wilayah Kerja Kemenkumham Kalsel. Dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Senin (19/10), dipimpin oleh Kadiv Imigrasi, Wahyudin bersama dengan Kakanim Kelas I Banjarmasin Tjutju Purnama dan Kakanim Kelas II Batulicin beserta jajaran disepakati kegiatan operasi akan dilaksanakan pada tanggal 20-22 Oktober 2015 serentak di 14 Kab/Kota di Kalimantan Selatan.

Terdiri atas 4 Tim satuan tugas terbagi 4 wilayah operasi diantaranya :

Tim I di Wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Tapin

Tim II di Wilayah Kab. Banjar, Kab Barito Kuala, Kab Tanah Laut

Tim III di Wilayah Kab. Tapin, Kab Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kab. Balangan, dan Kab. Tabalong

Tim IV di Wilayah Kab. Tanah Bumbu dan Kab. Kotabaru

Maksud dilaksanakannya operasi pengawasan orang asing secara bersama dan serentak, bertujuan untuk memelihara stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat perlintasan orang antar negara serta untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya Hukum Keimigrasian, memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang tinggal dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Imigrasi Batulicin.

Dijelaskan lebih lanjut Timpora sendiri bertugas melakukan pertukaran data dan informasi antar instansi terkait, yang berhubungan dengan keberadaaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, termasuk data dan informasi mengenai WNI yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Selain itu, Tim PORA juga bertugas melakukan kegiatan pengawasan lapangan yang bersifat rutin dan insidentiil terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia serta memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait atau instansi lain yang memerlukan dalam rangka melakukan tindakan preventif, represif mauupun pre-emtif secara tepat dan terkoordinasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Orang Asing.

Salah satu pengawasan yang dilaksanakan oleh Tim I terdiri dari Kasubid Intaltuskim, Ariyana, Kasi Insarkomkim, Syafwan Zuraidi, Kaur Umum, Syoufrie dan Staf Inteldakkim, Hanafiah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing pada 4 (empat) perusahaan diantaranya PT.CICC, PT. Advance, PT.Hazra Borneo Indah dan MSF Prov Kalsel, yang mempekerjakan 10 orang tenaga kerja asing dari negara China, Vietnam Thailand dan 5 (lima) mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat asal Korea Selatan.(20/10)

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian yang dimiliki lengkap dan tidak ditemukan permasalahan. Kasubid Intaltuskim, Ariyana menjelaskan “setelah kita lakukan pemeriksaan kelengkapan seperti Paspor, Kitas, RPTKA, IMTA dan DPKK terhadap tenaga kerja asing di wilayah Kota Banjarbaru lengkap dan sesuai serta tidak ditemukan permasalahan” (Humas Kanwil)

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail