KADIV PAS HADIRI PEMAPARAN HASIL PENELITIAN KAPUS LITBANG KEJAKSAAN TINGGI RI

Banjarmasin, Humas Info_ Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto menghadiri Sosialisasi / Pemaparan Hasil Penelitian Tahun 2014 oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI. Survey Penelitian terkait dengan Tindak Pidana Khusus / Korupsi dan Penerimaan PNBP Uang Tilang Lalu Lintas .(08/09)

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalsel, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Norafida, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, H. Mahmud Rachimi serta Perwakilan dari Polda Kalsel, Akademisi dari Fakultas Hukum Unlam.

Dalam pemaparannya Kapus Litbang Kejaksaan Agung menyajikan hasil penelitian terkait dengan tindak pidana korupsi besaran 50 juta dengan perbandingan biaya (cost) penanganan perkara. alternatif lain dalam penanganan perkara yang tidak serta merta melalui peradilan akan tetapi bisa dengan pengembalian sesuai dengan nilai kerugian negara ataupun dengan tambahan ketentuan lainya serta pemaparan mengenai PNBP hasil tilang lalu lintas. Dijelaskan lebih lanjut, kegiatan teknis metodologis penelitian yang telah dilaksanakan meliputi keseluruhan tahapan penelitian terkait dengan perumusan persoalan (masalah) yang akan diteliti, desain penelitian, proses implementasi, proses analisis data dan interprestasi temuan penelitian sehingga dapat disajikan data penelitian yang sesuai dengan fakta yang ada.

Kadiv Pemasyarakatan, Harun Sulianto berpendapat sebaiknya untuk kasus korupsi kerugian negara kecil, tidak usah dilanjutkan ke penyidikan asalkan dibayar lunas, mengenai berapa criteria besaran kerugian negara yang kecil tersebut, Harun merujuk kepada Perpres Barang dan Jasa, yakni maksimal Rp.200 juta. selanjutnya mengenai siapa yang berwenang menuntut uang hasil tilang lalu lintas, Harun berpendapat agar hal tersebut masuk PNBP Kejaksaan bukan Polri, karena denda tilang diucapkan dalam putusan pengadilan sehingga sesuai Undang-Undang yang berwenang mengeksekusi adalah Jaksa.(Humas Kanwil)   

 

 

 


Cetak   E-mail