4720 NAPI DI KALSEL DAPAT REMISI, 57 ORANG DIANTARANYA LANGSUNG BEBAS

Banjarmasin, Humas Info_ Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Kanwil Kemenkumham Kalsel mengumumkan pemberian Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan bagi Narapidana Dewasa dan Anak Tahun 2017

Total keseluruan Narapidana di Kalsel yang memperoleh remisi sebanyak 4720 Orang terdiri dari Pidana Umum 2515 Orang dan Pidana Khusus 2205 Orang, untuk pidana umum terbanyak diberikan di Lapas Banjarmasin 525 orang dan untuk Pidana Khusus terbanyak di Lapas Narkotika Karang Intan 655 Orang

"dari jumlah tersebut 57 orang diantaranya langsung bebas, terdiri dari pidana Umum 47 orang dan pidana khusus 10 orang" kata Kakanwil Imam Suyudi

“besaran remisi diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan” jelasnya lebih lanjut

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017 diberikan untuk Narapidana yang beragama Islam, disamping pengurangan masa pidana juga diharapkan Narapidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (Humas Kanwil)

 imam


Cetak   E-mail