Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelangsungan pelayanan kenotariatan dengan melantik dua orang notaris pengganti, Kamis (24/4/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, di hadapan para saksi, rohaniwan, serta tamu undangan yang terdiri dari pejabat manajerial dan non-manajerial Kantor Wilayah, serta keluarga dari notaris pengganti.
Dua notaris pengganti yang dilantik adalah:
- Syarif Hidayat, S.M., S.H., M.Kn., sebagai notaris pengganti untuk menggantikan sementara Notaris Kabupaten Kotabaru, Akhmad Murdani, S.Pd., S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama 62 hari terhitung mulai tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 5 Juli 2025;
- Rika Mega Mustika, S.H., sebagai notaris pengganti untuk menggantikan sementara Notaris Kota Banjarmasin, Mery Liana, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Meidy Firmansyah menekankan pentingnya kehadiran notaris pengganti sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin kelangsungan pelayanan kenotariatan.
"Pelantikan notaris pengganti bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kenotariatan yang baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, Notaris Pengganti merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris yang mengambil cuti wajib mengajukan permohonan untuk penunjukan notaris pengganti karena selama masa cuti, notaris tidak diperkenankan melaksanakan praktik kenotariatan. Oleh karena itu, peran notaris pengganti menjadi krusial dalam menjamin pelayanan hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Notaris pengganti memiliki hak, kewenangan, serta konsekuensi hukum yang sama dengan notaris definitif selama menjalankan tugasnya," lanjut Meidy.
Ia juga mengingatkan bahwa notaris pengganti dituntut untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dalam menerima dan memproses setiap permohonan dari masyarakat.
"Prinsip perlindungan hukum bagi pengguna jasa dan menjaga integritas profesi notaris harus selalu menjadi pedoman. Setiap notaris, termasuk notaris pengganti, wajib mengisi dan melaporkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari akuntabilitas dan perlindungan hukum," tegasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan kenotariatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kota Banjarmasin tetap berjalan optimal selama notaris definitif menjalani masa cuti. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | Teks dan Foto: Joel | Editor: Eko)