Q Mall Banjarbaru Kini Miliki Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

2

Banjarbaru, Humas_Info - Sebagai wujud kepedulian dalam perlindungan hukum dan karya cipta Kementerian Hukum dan HAM RI telah berkomitmen untuk melindungi hak cipta di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyerahkan langsung sertifikat penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Q Mall Banjarbaru, Sabtu (24/12).

1

Penyerahan sertifikat langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada management Q Mall yang telah berusaha untuk memastikan tenant-tenant yang ada tidak menjual barang bajakan.

Penghargaan ini hasil assesment dari Kanwil Kalsel bahwa Q Mall mampu menjaga barang/jasa yang diperjual belikan asli/original dan tidak bajakan. Tentu ini juga menjadi gerakan moral dan gerakan ekonomi dalam menghormati karya cipta.

Penghargaan tersebut ialah pengakuan terhadap hak cipta atau merek dan kekayaan intelektual lainnya.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan, sehingga barang/jasa ataupun tentant yang ada terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

General Manager Q Mall yang diwakili Operasional Manager menyampaikan terima kasih atas penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, artinya kami telah dipercayai bahwa barang/jasa atau tenant yang ada telah menjual barang asli/original. Penghargaan ini juga atas kerja sama tenant2 yang ada di Q Mall Banjarbaru. Selanjutnya kami akan menjaga dan memastikan lagi tenant-tenant tersebut memang menjual barang yang diizinkan. (Teks/Foto : Kontributor KI, Ed: Arie/Eko)

4

3

56


Cetak   E-mail