Pasca Pengesahan UU KUHP Baru, Kanwil Kemenkumham Kalsel Komitmen Berikan Layanan Keimigrasian yang Optimal untuk Tingkatkan WNA Berkunjung ke Indonesia

KUHP dan imigrasi 1

Pasca pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim tidak akan membuat penurunan warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia di pelbagai pintu masuk justru bertambah. Widodo memandang kedatangan wisatawan asing ataupun investor dari luar negeri tak berkaitan dengan pengesahan KUHP yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

“Berdasarkan data yang ada setelah disahkannya KUHP baru, terdapat total 93.144 WNA yang telah masuk ke Indonesia. Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,"ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Desember 2022. Dari jumlah tersebut, Widodo merincikan sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 WNA pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 WNA pada 9 Desember,” ujar Widodo

Lebih lanjut, Widoso mengatakan sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu," pungkasnya. Menyikapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly sampaikan bahwa masih banyaknya pihak yang keberatan dengan pengesahan KUHP yang baru saja disahkan dimana masih banyak orang yang masih nyaman dengan KUHP warisan Kolonial Belanda.

“Dengan segala resiko dan pertimbangan matang, Indonesia juga harus memiliki KUHP yang dirancang oleh anak bangsa sendiri dan meninggalkan KUHP warisan Belanda yang dianggap sudah usang karena telah berusia 104 tahun. Jika ada pihak yang keberatan untuk dapat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Yasonna.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi sangat mendukung dengan disahkannya KUHP yang baru dan terus berkomitmen untuk dapat memberikan layanan keimigrasian dan tugas dan fungsi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan. “KUHP yang telah disahkan tersebut telah melalui kajian pertimbangan yang matang, hal tersebut bukan menjadi permasalahan yang timbul sebagai penyebab menurunnya WNA yang nantinya akan masuk ke Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Komitmen dan tindakan yang harus segera kita lakukan untuk selalu memberikan kemudahan dan pelayanan optimal bagi Orang Asing dengan tetap mengedepankan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (Humas Kanwil Kalsel, Ed : Eko)

 

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2

KUHP dan imigrasi 2


Cetak   E-mail