Sambangi Disdukcapil dan Disdikbud Kotabaru, Manfaat Layanan Apostille Terus Disosialisasikan

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.15 PM

Kotabaru, Humas_Info - Setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi layanan Apostille Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melanjutkan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru pada Selasa, (13/12). Kunjungan ini sekaligus sebagai bentuk membangun sinergi dengan stakeholder terkait sebagai salah satu bentuk penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam layanan Apostille.

Sosialisasi ini disambut baik oleh perwakilan Disdukcapil Kab. Kotabaru yakni Plt. Kepala Bidang Pelayanan Data dan Informasi, Syafrudin mewakili Kadis Disdukcapil, H. Ahmad Fitriadi sebagai instansi pertama yang disambangi. Dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, yang bertemu langsung dengan Kepala Dinas, Selamat Riyadi yang diharapkan nantinya dari kedua instansi tersebut akan turut membantu menyebarluaskan informasi layanan Apostille kepada masyarakat yang ada di wilayah Kotabaru dan sekitarnya.

Dijelaskan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi, mewakili pimpinan Kantor Wilayah, Layanan Apostille merupakan bentuk implementasi dari aksesi indonesia atas Konvensi Apostille. "Layanan Apostille meliputi beberapa tahapan mulai dari pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan spesimen yang bertujuan untuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri khusus bagi yang ingin menenpuh pendidikan di luar negeri," ujarnya.

Tak hanya itu, Riswandi juga menekankan terkait layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi dan dikenakan menjelaskan bahwa terdapat tarif PNBP untuk layanan ini, yakni sebesar 150 ribu rupiah per dokumennya yang tentu ini biaya yang sangat minimal jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.

Selain melakukan sosialisasi pada Dinas terkait, Tim dari Subbidang Pelayan AHU juga mensosialisasikan layanan Apostille kepada Notaris yang berada di Kotabaru sebagai perluasan informasi setelah sebelumnya bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Banjar juga menggelar seminar terkait Layanan Apostille Dokumen Publik dan Tata Cara Layanan pada Web Ditjen AHU Online bertempat di Aston Banua Banjarmasin Hotel & Convention Center.

Layanan Apostille mulai diberlakukan sejak tanggal 4 Juni 2022 yang sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 6 tahun 2022, dan berlaku untuk dokumen publik yg diterbitkan di Indonesia dan digunakan pihak konvensi maupun sebaliknya. Sekarang ini ada 122 negara di dunia yg termasuk Indonesia yang tergabung dalam Konvensi Apositlle tersebut. Layanan Apositlle ini bisa di akses melalui http://apositlle.ahu.go.id.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Turut mendampingi Kabid Pelayana Hukum dalam kegiatan yaitu para pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan AHU, Muhammad Hatta, Novita Sari, Jubaida, dan satu orang JFT Analis Hukum, Ariyanto. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

WhatsApp Image 2022 12 13 at 3.58.14 PM

 


Cetak   E-mail