Sebarluaskan Informasi KI di Media Radio, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Dialog Interaktif Bersama Amandit FM HSS

1

Kandangan, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan gelar dialog interaktif terkait kekayaan intelektual melalui siaran radio dengan tema Pelayanan Kekayaan Intelektual pada gerai layanan Kanwil Kemenkumham Kalsel di Expo HSS 2022, Sabtu (10/12).

Dialog interaktif ini dibawakan oleh Penyiar Radio, Pras dengan pembicara langsung dari Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS pada DJKI, M. Aji Rifani dan disiarkan langsung melalui siaran radio Amandit FM 93,9.

2
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menjelaskan tentang apa itu HKI (Hak Kekayaan Intelektual). “HKI adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia,” tukasnya menjelaskan.

Secara garis besar, Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat berupa perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya. Selain itu Kekayaan Intelektual juga dapat memberikan perlindungan hukum dan pendorong kreatifitas bagi masyarakat serta dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.

Dialog interaktif ini membahas mengenai hak merek mulai dari definisi, jenis, syarat, tarif pendaftaran, sampai dengan lama perlindungan.

Untuk saat ini pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 tahun 2019 sebesar Rp. 1.800.000,- untuk umum dan Rp. 500.000,- dengan ketentuan harus memiliki surat keterangan UMKM asli dan mengisi surat pernyataan UKM.

3

Analis Permohonan KI sekaligus PPNS KI, M. Aji Rifani menyampaikan bahwa menjabarkan tentang alasan penolakan permohonan pendaftaran merek. “Pada prinsipnya semua merek akan diterima pendaftarannya, kecuali mengandung unsur yang memuat dasar penolakan absolut atau dasar penolakan relative. Dalam dasar penolakan absolut suatu merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda, bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau peraturan perundang-undangan atau mungkin berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan pendaftarannya," urainya.

"Sementara suatu merek ditolak berdasarkan penolakan relative jika merek tersebut memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis; atau memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain atau bahkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama orang terkenal, badan hukum atau nama negara,” tambahnya.

Kanwil Kemenkumham Kalsel menghimbau kepada pegiat ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan khususnya yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sekitarnya segera mendaftarkan mereknya melalui tempat Pelayanan Hukum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, salah satunya yang ada di Mall Pelayanan Publik milik Pemda HSS. (Kontributor: Subbid KI, editor : Arie/Eko)

4

5

6


Cetak   E-mail