Kemenkumham Gelar Edukasi Kepada Anggota Koperasi Purnawirawan TNI-Polri, Pendirian dan Pembubaran Koperasi Kini di Kemenkumham

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 4

Banjarmasin, Humas_Info - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang di amanahkan oleh undang-undang sebagai otoritas berwenang untuk melakukan urusan dibidang hukum dan pemerintahan memiliki berbagai layanan, salah satunya yaitu pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Yayasan, dan Koperasi.

Dalam hal pendirian koperasi, pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi membuat semua layanan dari pendirian sampai dengan pembubaran ada di tangan Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid AHU, Dewi Woro Lestari saat diskusi bersama anggota koperasi binaan dinas koperasi provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (08/12).

"Pasca berlakunya Permen tersebut, otomatis mengubah secara administrasi teknis terkait pendirian hingga pembubaran koperasi yang awalnya berada di tangan Kementerian Koperasi," terang Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum tersebut yang dalam hal ini juga mewakili pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Masih menurutnya, dalam proses migrasi data antar kementerian masih berlangsung dalam rangka kepastian data yang valid. "Sistem Administrasi Badan Hukum yang telah dibangun oleh Kemenkumham telah mampu menjawab tantangan dalam hal pemetaan koperasi baik yang berdiri sebelum Permenkumham ini," pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut, anggota koperasi dari purnawirawan TNI-Polri dan Bank Kalsel. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks dan foto : Kontributor AHU/Anto ed: Mahdian/Eko)

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 1

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 1

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 1

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 1

WhatsApp Image 2022 12 09 at 1.54.59 PM 1


Cetak   E-mail