Buktikan Komitmen Berantas Narkoba, Kanwil Kemenkumham Kalsel Pindahkan Petugas Lapas/Rutan Terpidana Kasus Narkoba ke Nusakambangan

pemindahan WBP 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, lakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (08/12). Hal ini berdasarkan surat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1843 tanggal 01 Desember 2022. Pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Adapun kedua WBP tersebut merupakan mantan petugas pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Tanjung yang tebukti terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini merupakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran diantaranya penyalahgunaan Narkotika, terlebih WBP tersebut merupakan eks oknum pegawai.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel akan menindak tegas pelanggaran dan tidak ada toleransi meskipun berstatus petugas pemasyarakatan. Mereka seharusnya menjadi bagian dari pemberantasan narkoba, dan dipandang berisiko untuk keamanan Lapas dan Rutan sehingga perlu pengawasan yang ketat.

“Jangan pernah berhubungan dengan barang haram tersebut yaitu Narkotika. Sanksi kita tegas, pemecatan dan akan kita tempatkan pada Lapas Nusakambangan,” tegas Sri Yuwono.

Pemindahan WBP tersebut berjalan dengan baik dan lanacar, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Diterbangkan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Semarang untuk selanjutnya diseberangkan ke pulau Nusakambangan. Selama berada di Pulau Nusakambangan, kedua WBP tersebut akan mendekam di blok hunian Lapas High Risk pada High Risk Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yang tetap memantau pelaksanaan secara tidak langsung berujar bahwa ketegasan dan komitmen diperlukan untuk memberikan efek jera juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

"Pemindahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, semoga dapat juga menjadi sebuah refleksi agar masyarakat tidak terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan dipindah ke Nusakambangan akan berada jauh dari keluarga dan sulit untuk dikunjungi," pungkasnya. (Kontributor Divisi Pemasyarakatan, Ed: Iwan/Eko)

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2

pemindahan WBP 2


Cetak   E-mail