Lindungi Hak WNI, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasikan Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2022 12 08 at 12.27.01

Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan pada hari Kamis, (08/12).

Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber secara hybrid, dimana terdapat 2 (dua) orang narasumber yang hadir langsung dan 1 (satu) orang narasumber hadir secara daring.

Kegiatan ini diawali dengan laporan pelaksana kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. Riswandi menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah maupun masyarakat terkait PP Nomor 21 tahun 2022, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kepentingan warga negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Junita mengatakan, “Perlindungan hukum bagi warga negara tidak bisa disepelekan dalam implementasi di lapangan, jika kewarganegaraan tidak jelas, maka orang tersebut tidak dapat diberikan dokumen negara secara sah, dan ini akan mempersulit dia untuk mengurus layanan kependudukan, begitupula dengan hak sipil politik, social, dan budaya terhadapnya juga tidak terpenuhi.

Yang manjadi subjek dalam penerapan PP nomor 21 tahun 2022 di Kalimantan Selatan hanyalah sedikit jika dibandingkan dengan provinsi lain yang bahkan bisa mencapai ratusan hingga ribuan orang. Di Kalsel hanya terdapat 6 orang, dari data yang diperoleh dari Kanim Banjarmasin, terdapat 4 Warga Negara (WN) India, 1 WN Pakistan, dan 1 WN Mesir.

Junita berharap agar forum ini menjadi media untuk saling bertukar informasi dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta terutama dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi subjek PP 21 Tahun 2022.

“Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan RI, pemerintah berkomitmen kuat menjadi sistem perlindungan bagi masyarakat Indonesia, khususnya di luar negeri.

Usai sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber pertama yaitu Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Ida Chairati yang mengangkat tema Sinkronisasi Satu Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ida mengungkapkan bahwa dengan Sada (satu data) saat ini, sinkronisasi data adalah melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan), jadi untuk ke depan NIK akan dipergunakan untuk semua, Single Identity Number. Dan ke depan data kependukukan ini digunakan untuk semua keperluan dalam pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Narasumber kedua, yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Robby Sastra menyampaikan materi terkait kasus-kasus kewarganegaraan ganda dan status anak hasil kawin campuran.

Ia menyebutkan terdapat kasus kewarganegaraan, yakni WN India yang overstayer (Izin tinggal telah habis berlaku) yang mana Ibu WNI, Bapak WN India serta memiliki 4 anak kewarganegaraan India. Dengan adanya overstay tersebut seharusnya keempat warga Negara menjadi deteni. Namun sebagai bentuk kemanusiaan, imigrasi tidak menempatkan di deteni karena mereka ada di bawah garis kemiskinan dan pemerintah sekitar ingin membantu proses pengurusan mereka menjadi WNI.

Terakhir, narasumber yang hadir secara daring membawakan materi tentang Implementasi pasal 3A pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2022 oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Faraitody Rinto Hakim.

Faraitody mengungkapkan, “permohonan pewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar (Pasal 41) dan bagi yang sudah mendaftar tapi telat memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 dilakukan sebagai dasar hukum dan payung hukum pelaksanaan pendaftaran permohonan kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” paparnya.

“Selain itu hal ini memiliki urgensi untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Ida Chairati, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Robby Sastra, hadir secara virtual Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Faraitody Rinto Hakim, Pejabat Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Binda Kalsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, dan HSS, Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, HSS, dan Tapin, Kalangan akademisi perwakilan Kampus Banjarmasin, serta kalangan media cetak/online. (Humas Kanwil Kalsel – teks, foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.10

WhatsApp Image 2022 12 08 at 12.27.01

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.10

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.10

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3

WhatsApp Image 2022 12 08 at 19.24.09 3


Cetak   E-mail