Patuhi Aturan, MPDN Kalsel Alihkan Protokol Notaris di Tanah Bumbu

1

Tanah Bumbu, AHU_Info - Pelaksanaan Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tanah Laut. Bertempat di Kantor Notaris Donda Siringo Ringo, S.H.,M.H., Notaris di Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (30/11).

Protokol Notaris merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris dan diatur dalam Pasal 63 UU Jabatan Notaris. Apabila Notaris meninggal dunia maka Protokol Notaris diserahkan oleh ahli waris kepada MPD atau Notaris lain.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-62.AH.02.04 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris tanggal 10 November 2022 atas nama Donda Siringo Ringo, S.H., M.KN. Notaris di Kabupaten Tanah Laut karena meninggalnya yang bersangkutan maka dilaksanakan penyerahan protokol notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Dalam hal ini ahli waris tidak menunjuk notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris sehingga sesuai ketentuan yang berlaku maka MPDN mempunyai kewenangan dan hasil rapat dengan menunjuk pemegang Protokol Notaris. Terkait banyaknya Akta Notaris yang harus dialihkan dengan jumlah sekitar kurang lebih 36 ribu akta, maka penerima protokol hasil rapat MPDN memutuskan untuk membagi akta sesuai tahun yang disebutkan dalam Surat Keputusan, yakni kepada 3 (tiga) notaris. Notaris-notaris tersebut yakni notaris di Wilayah Tanah Bumbu yang terdiri dari Hasbi Rahman dari Tahun 2011 s.d Tahun 2014, Reni Juwita dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dan Muhamad Hairil Agsyah dari tahun 2019 s.d tahun 2022 dengan disaksikan oleh ahli waris.

Pelaksanaan Penyerahan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Protokol Notaris dilaksanakan oleh 3 Notaris Tanah Bumbu penerima Protokol Notaris diselesaikan oleh MPD Kabupaten Tanah Laut dan ahli waris. Dalam proses penyerahan Protokol Notaris ini juga dilakukan pelepasan plang nama Notaris Alm. Donda Siringo Ringo di depan kantor maupun penunjuk arah kantor yang ada di pinggir jalan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tanah Laut. (Kontributor: Divyankum, ed: Mahdian, Eko)

2

2


Cetak   E-mail