Harmonisasi Perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, Wujudkan Tata Ruang Kawasan Berimbang dan Sehat di Kab. HSS

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM 7

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Pemukiman pada hari Selasa (06/13) bertempat di Balai Pertemuan Garuda.

Kegiatan di pimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Subbidang FPPHD, Sri Yunita, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini juga dihadiri Kabid TRJK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang HSS, M. Erfan dan staff serta bagian hukum Kab. HSS.

Dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan Perubahan ini dilakukan karena munculnya peraturan baru diatas Perda ini sehingga harus diadakan penyesuaian dengan sasaran perumusan Perda ini terkait kebijakan pokok dalam pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan prasarana, sarana dan utilitas umum antar perumahan dan antar kawasan permukiman, juga pengalokasian ruang untuk topologi perumahan dan kawasan permukiman serta pengaturan kualitas Rumah dan lingkungan Perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

”perlu dilakukan penyesuaian terutama pada bagian perizinan serta beberapa kategori yang berubah dari mulanya termasuk kategori sarana dan sekarang berubah menjadi prasarana,” jelas M. Erfan.

M. Erfan juga menjelaskan bahwa sebelum di harmonisasikan, Ranperda ini telah dilakukan uji publik sehingga telah di susun sesuai masukan-masukan dari publik agar sesuai dengan tujuan dari Ranperda ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah.

“Ranperda ini sudah pernah di harmonisasi, kemudian juga telah dilakukan uji publik, sehingga tidak banyak perbaikan. Tapi tetap kita harmonisasikan agar mendapatkan Ranperda yang benar-benar siap dipublikasikan, ”ungkap Ngatirah.

Dalam proses pengharmonisasian Ranperda tersebut para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel mengidentifikasi dan menganalisis serta memberikan masukan-masukan terutama dari pasal-pasal yang di ubah agar sesuai dengan maksud dan tujuan Perda ini yaitu untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat.

Ngatirah juga mengucapkan selamat kepada Kab. HSS karena sudah termasuk dalam Kab. Peduli HAM dan akan menerima penghargaan di Jakarta. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Mahdian, ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

WhatsApp Image 2022 12 06 at 6.05.08 PM

 


Cetak   E-mail