Jaga Kelestarian Lingkungan, Kemenkumham Kalsel Bersama Pemerintah Kabupaten Banjar Bahas Ranperda Bangunan Gedung

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

Banjarmasin, Humas_Info – dalam rangka menindaklanjut Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Banjar tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Garuda dilaksanakan pada hari Selasa, (06/12) untuk membahas rancangan peraturan daerah terkait bangunan gedung yang ada di wilayah Kabupaten Banjar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Semoga kegiatan Rapat Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik. Dan kami berharap melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus bekerjasama kedepannya,” tukasnya.

Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan per pasal dan berlanjut dengan diskusi yang lebih mendalam oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan secara bergantian memberikan tanggapannya secara langsung dalam pengharmonisasian yang dilakukan, nantinya hasil tanggapan ini akan dirangkum sebagai bahan pertimbangan masukan dalam perancangan Ranperda.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Eryck Yulianto berpendapat, “terkait keperluan pembuatan peraturan daerah, dibutuhkan kepastian hukum. Baik dari segi yuridis, maupun manfaatnya yang menitik beratkan kepada kepentingan hukum yang mementingkan prinsip legalitas," ucapnya.

Sepanjang untuk merepresentasikan kepentingan sosial, maka pembuatan produk hukum dalam Ranperda merupakan suatu kewenangan. Materi muatan dalam Ranperda bangunan gedung ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, Pancasila dan UUD 1945.

Bagian Hukum Setda Banjar, A. Rizal Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Perancang karena telah membantu memberikan koreksi dan pendapat terkait hal dalam penulisan, kejelasan pasal, rumusan pasal tambahan untuk dijalankan sesuai dengan rumusan yang telah diatur.

Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis Bangunan Gedung, pertimbangan kesesuaiannya dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan, mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detil Tata Ruang kawasan, menjamin keselamatan dan keamanan pengguna Bangunan Gedung dan masyarakat di sekitarnya, juga memberikan jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang laik fungsi, berbudaya, serta selaras serasi dengan lingkungannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah, Sri Yunita, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Muda dan Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Banjar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar. (Humas Kanwil Kalsel – teks, foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

 

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1

WhatsApp Image 2022 12 06 at 19.03.46 1


Cetak   E-mail