Berikan Penguatan Kepada 3 UPT, Kadivpas Ingatkan '3+1' Kunci Pemasyarakatan Maju

WhatsApp Image 2022 11 06 at 2.09.36 PM

Barabai, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan terus melakukan tugas dan fungsi dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kali ini Kepala Divisi Pemasyarakatan  Sri Yuwono yang mewakili Kakanwil memberikan penguatan kepada petugas dari 3 (tiga) UPT Pemasyarakatan, yakni Rutan Kelas IIB Barabai, Rutan Kelas IIB Kandangan dan Rutan Kelas IIB Rantau, Sabtu (5/11/22).

Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Barabai dan aula Rutan Rantau ini bertujuan untuk memberikan penguatan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan di UPT masing-masing.

Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan menyebutkan bahwa masih ada gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi didalam Lapas maupun Rutan.

"Maka untuk menanggulangi dan meminimalisir potensi gangguan Kamtib tersebut saya kembali mengingatkan terkait amanat Dirkamtib Ditjen Pemasyarakatan tentang '3+1' Kunci Pemasyarakatan Maju dan makna dari Pemasyarakatan Back To Basic," terang Yuwono.

Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dimaksud adalah:
1. Deteksi dini, melakukan deteksi terhadap gangguan yang akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/ Rutan;
2. Berantas Narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan siap atas konsekuensi yakni dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak kejahatan narkoba;
3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, sebagai contoh menjalin hubungan dengan Pemda untuk menghadirkan tempat rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kelebihan kapasitas narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan yang terjadi saat ini.

Pada paparannya mengenai 'Pemasyarakatan Back to Basic', Sri Yuwono menjelaskan bahwa ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan bagi narapidana.

"Petugas agar kembali mengingat tentang Standard Minimum Rules (SMR) yang diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar Hukum di Lapas dan Rutan. Dimana kita telah meratifikasikan dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keamanan. SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan atas hak-hak tersebut," jelasnya.

Tak lupa Kadivpas juga menyampaikan bahwa dalam pengimplementasian SMR petugas harus menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka, menjadi contoh tauladan yang baik sehingga apabila terwujudnya keamanan tersebut diharapkan segala informasi akan diperoleh oleh petugas karena pada prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah.

Kadivpas pada kesempatan ini juga menyampaikan amanat Kakanwil pada kegiatan Sosialisasi Kehumasan yang sebelumnya di laksanakan di Kantor Wilayah, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skill kehumasan dengan materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik.

"Selain melaksanakan tugas dengan menerapkan '3+1' diharapkan pada setiap Lapas/Rutan agar proaktif dalam memproduksi karya kehumasan guna bersama-sama menciptkan citra positif organisasi melalui capaian-capaian kinerja yang telah dilakukan dengan baik," pungkasnya.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, para petugas yang berhadir secara langsung dengan penuh fokus dan perhatian mendengarkan arahan-arahan teknis yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan selalu Pimpinan Tinggi Pratama di Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Kontributor: Divisi Pemasyarakatan, Ed: Joel/Eko)

WhatsApp Image 2022 11 06 at 2.09.37 PM

WhatsApp Image 2022 11 06 at 2.09.37 PM


Cetak   E-mail